Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang melalui Polsek Delta Pawan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) terhadap satu unit sepeda motor, tabung gas, dan sejumlah uang tunai. Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan “Pekat Kapuas 2025” yang digelar di wilayah hukum Polsek Delta Pawan.
Kapolsek Delta Pawan IPDA Chepry Perahera, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait peristiwa pencurian yang terjadi pada hari Sabtu, 12 April 2025, sekira pukul 02.50 WIB di sebuah rumah warga di Jalan Merdeka No. 01 RT 001 RW 001 Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
“Korban menyadari sepeda motor milik istrinya yang diparkir di dalam warung telah hilang, beserta sebuah tas hitam berisi kunci motor, KTP, SIM, ATM, dan uang tunai. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, barang-barang yang hilang antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih, dua buah tabung gas 3 kilogram, dan uang tunai sebesar Rp 300.000,” ungkap Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Delta Pawan. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Delta Pawan bersama delapan personel lainnya melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Tersangka yang diamankan berinisial E (21), warga Jalan Tengkawang, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor rangka MH1JFJ119EK118666, nomor mesin JFJ1E1121104, dua buah tabung gas 3 kg, serta uang tunai Rp 300.000 yang diduga hasil tindak kejahatan.
“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Delta Pawan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menindak segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Ketapang,” tambah IPDA Chepry.
Operasi Pekat Kapuas 2025 ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kalbar tanggal 9 Mei 2025, dengan dukungan Surat Perintah dari Kapolres Ketapang serta Rencana Operasi yang telah ditetapkan. Operasi ini difokuskan pada pemberantasan berbagai tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, seperti premanisme, pencurian, dan tindak kejahatan lainnya.
Satreskrim Polres Ketapang mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau menjadi korban kejahatan, agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
