SATRESKRIM POLRES KETAPANG UNGKAP KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN HASIL PERKEBUNAN DI JELAI HULU

 

Ketapang, Mei 2025 — Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian hasil perkebunan yang terjadi di wilayah Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang. Kasus ini terjadi pada hari Sabtu, 17 Mei 2025, sekira pukul 14.00 WIB, di Blok B.38 Afdeling 11 Estate 2 milik PT. Falcon Agri Persada (FAPE), yang berlokasi di Desa Air Dua, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Pengungkapan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi di tanggal 18 Mei 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa terduga pelaku atas nama M. S, yang merupakan warga setempat, diduga secara tidak sah melakukan pemanenan dan/atau memungut hasil perkebunan milik perusahaan. Tindakan ini dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf d jo Pasal 55 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian.

Adapun peristiwa tersebut terjadi saat petugas keamanan perusahaan tengah melakukan patroli rutin di area perkebunan, dan menemukan adanya aktivitas pemanenan buah sawit yang tidak sah oleh pihak luar. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Satreskrim Polres Ketapang saat ini masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait dugaan keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus ini. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti terkait.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ketapang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam melindungi aset perkebunan dari tindak pidana pencurian yang dapat merugikan perusahaan dan masyarakat secara umum.

Satreskrim Polres Ketapang mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakan melawan hukum, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama