UNGKAP KASUS CURANMOR DAN PEMBONGKARAN RUMAH: SATRESKRIM POLRES KETAPANG RINGKUS SEORANG ABH DALAM OPS PEKAT KAPUAS 2025

 

Ketapang – Mei 2025Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan melalui Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Kapuas 2025. Kali ini, jajaran Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi tanggal 15 Mei 2025. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu, 17 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan RM. Sudiono No.30M RT.008 RW.003, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan.

Korban dalam kejadian ini adalah seorang ibu rumah tangga berinisial IY (45), warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Ketapang. Berdasarkan keterangan korban, pencurian diketahui saat dirinya hendak pergi ke tempat gym sekitar pukul 06.00 WIB dan mendapati ruang transit dalam keadaan berantakan. Setelah dikonfirmasi dengan suaminya bahwa tidak ada aktivitas sebelumnya di ruangan tersebut, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV. Terlihat seorang laki-laki berpostur kecil mengenakan pakaian serba hitam memasuki rumah dengan cara memanjat pagar belakang dan kemudian mengambil sejumlah barang dari dalam lemari ruang transit.

Adapun barang-barang milik korban yang dilaporkan hilang antara lain:

  • 1 tas gym merk Adidas warna hitam

  • 1 dompet kartu warna toska merk Furla berisi beberapa kartu ATM dan kartu kredit

  • Kartu identitas pribadi seperti KTP dan NPWP

  • 1 buah kunci motor Vespa

  • Uang tunai sebesar Rp200.000,-

  • 1 set kunci merk Tekiro

  • 1 pasang sepatu olahraga merk Nike

  • 1 buah jaket merk Uniqlo warna putih

  • 1 keranjang baju anak

Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp4.700.000,-.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial LA, seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang masih berusia 17 tahun. Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV saat aksi pencurian berlangsung.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (4) ke-4 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2025 yang bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan memberantas segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Ketapang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama