SATRESKRIM POLRES KETAPANG UNGKAP KASUS PENCURIAN RINGAN DI AREAL PERKEBUNAN SAWIT PT UAI

 


Ketapang, 21 Mei 2025 – Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang melalui Polsek Manis Mata telah mengamankan satu orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana pencurian ringan di areal kebun sawit milik PT UAI yang berlokasi di Divisi 2 Blok F.29, Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.

Kejadian bermula pada Rabu pagi, tanggal 21 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, ketika pihak security PT UAI menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di areal kebun sawit. Sekitar pukul 08.20 WIB, anggota keamanan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial P di Blok F.27. Saat itu, pelaku tengah mengendarai mobil jenis Grand Max warna hitam dengan nomor polisi KB 1420 XX, yang mengangkut 41 janjang tandan buah segar (TBS) hasil curian.

Selain barang bukti TBS dengan total berat sekitar 689 kilogram dan nilai kerugian mencapai Rp 2.176.000, turut diamankan pula satu batang egrek dan satu batang tojok yang diduga digunakan pelaku untuk memanen buah sawit secara ilegal.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa dirinya memanen buah sawit tersebut tanpa izin dari pihak perusahaan di Blok F.29. Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melanggar Pasal 364 KUHPidana tentang pencurian ringan.

Pihak PT UAI kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manis Mata untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama