Ketapang – Menindaklanjuti Laporan Polisi tanggal 4 Mei 2025, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Jo percobaan pencurian atau penganiayaan yang menyebabkan luka berat, anggota Buser Satreskrim Polres Ketapang bergerak cepat melakukan penyelidikan guna mengungkap keberadaan pelaku.
Setelah mendapatkan informasi dari korban, tim Buser melakukan serangkaian langkah penyelidikan yang mengarah kepada pelaku yang diketahui bernama H. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada hari Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di area dermaga Pelabuhan Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Tanpa perlawanan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan wujud komitmen Satreskrim Polres Ketapang dalam menindak tegas pelaku tindak kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.